Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Cuma Orang Kaya & Ekspatriat yang Bisa Beli Apartemen. Benarkah?

Banyak yang mengatakan kalau apartemen hanya diperuntukan kepada kalangan atas dan ekspatriat. Hal ini karena harga dari hunian vertikal ini yang bisa dibilang cukup fantastis. Selain itu, biaya maintenance -nya yang juga cukup tinggi dibanding rumah tapak pun menjadi latar belakang munculnya persepsi ini. Tapi, benarkah begitu? Yuk, cari tahu kebenarannya dengan menyimak penjelasan di bawah ini. Apartemen di Pusat Kota Harganya Mahal Apartemen terkenal dengan harganya yang mahal. Tapi, tahukah Anda bahwa tingginya harga ini disebabkan oleh lokasinya. Apartemen dengan harga fantastis biasanya terletak di kota-kota besar seperti Jakarta. Inilah yang menyebabkan munculnya persepsi bahwa hanya orang kaya dan ekspatriat berpenghasilan tinggi yang mampu membeli apartemen. Pilih Lokasi yang Tepat Fakta lain yang menyebabkan tingginya harga apartemen adalah lokasi. Tentu apartemen di kota besar dibanderol dengan harga lebih tinggi dibanding yang berlokasi di pinggir

Hanya dengan Cara Ini WNA Bisa Beli Apartemen di Indonesia

Seperti yang kita tau, pembangunan apartemen terus menjamur tak hanya di pusat kota, namun juga merebak hingga ke kawasan-kawasan penyangga. Kondisi ini pun dimanfaatkan oleh para investor untuk “memperkaya” diri, mengingat nilai properti yang tidak pernah turun dan tak terpengaruh inflasi. Bukan hanya investor lokal saja yang ingin berinvestasi apartemen di Indonesia, warga negara asing (WNA) pun banyak yang tertarik untuk menjalankan kegiatan bisnis ini. Sayangnya, WNA tidak memiliki keleluasaan untuk memiliki properti di Indonesia. Sebenarnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Meski begitu, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mereka bisa memiliki hunian di Indonesia. Memiliki Kitas Pertama, berdasarkan PP No. 103 pasal 2 ayat 2, WNA diperbolehkan membeli properti di Indonesia jika ia memiliki KITAS (Kartu Izin Tingga