Langsung ke konten utama

Hanya dengan Cara Ini WNA Bisa Beli Apartemen di Indonesia


Hanya dengan Cara Ini WNA Bisa Beli Apartemen di Indonesia

Seperti yang kita tau, pembangunan apartemen terus menjamur tak hanya di pusat kota, namun juga merebak hingga ke kawasan-kawasan penyangga. Kondisi ini pun dimanfaatkan oleh para investor untuk “memperkaya” diri, mengingat nilai properti yang tidak pernah turun dan tak terpengaruh inflasi.

Bukan hanya investor lokal saja yang ingin berinvestasi apartemen di Indonesia, warga negara asing (WNA) pun banyak yang tertarik untuk menjalankan kegiatan bisnis ini.

Sayangnya, WNA tidak memiliki keleluasaan untuk memiliki properti di Indonesia. Sebenarnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Meski begitu, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mereka bisa memiliki hunian di Indonesia.

Memiliki Kitas


Pertama, berdasarkan PP No. 103 pasal 2 ayat 2, WNA diperbolehkan membeli properti di Indonesia jika ia memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Syarat untuk mendapatkan surat ini adalah WNA harus bekerja di Indonesia. Kartu ini pun wajib diperpanjang setiap 2 tahun sekali.

Harga Properti Di Atas 5 Miliar


Kedua, WNA diizinkan membeli properti dengan syarat harga properti di atas 5 miliar. Hal ini sengaja dilakukan untuk mencegah warga asing membeli rumah murah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat terlindungi.

Hanya Boleh Membeli Apartemen dengan Sertifikat Hak Pakai


Bagi WNA yang ingin membeli apartemen di Indonesia, pemerintah hanya mengizinkan untuk membelinya dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat ini dapat diperpanjang hingga 30 tahun, lalu diperpanjang lagi 20 tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun. Jadi warga asing bisa tinggal di apartemen Indonesia selama 80 tahun.

Hanya Rumah Tapak dan Apartemen


Dalam Peraturan Pemerintah dijelaskan bahwa warga Negara asing hanya diperbolehkan untuk membeli dua macam properti, yaitu rumah tapak dan apartemen. Hal ini tercantum dalam PP No. 103 pasal 1 ayat 2.

Menikah Dengan Orang Indonesia


WNA yang menikah dengan orang Indonesia berkesempatan untuk  menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka wajib mencantumkan nama apartemen yang dibeli ke Surat Perjanjian Pranikah, karena properti tersebut akan menjadi harta bersama dengan pasangan meski yang membelinya adalah WNA.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, warga Negara asing berhak membeli apartemen di Indonesia. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda yang memiliki kerabat WNA untuk tinggal di tanah air.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selain Cantik, 8 Tanaman Indoor Ini Juga Menyehatkan Lho!

Meletakkan tanaman di dalam ruangan bukanlah hal yang tabu. Banyak orang yang memanfaatkan tanaman untuk menambah keindahan hunian. Tapi, tahukah Anda bahwa disamping itu, beberapa tanaman indoor juga dapat menyegarkan ruangan dan menyehatkan lho. Dilansir dari Olympic Residence, berikut adalah beberapa tanaman indoor menyehatkan yang bisa Anda tambahkan di hunian. Check it out! Lavender Pertama, bunga lavender. Meletakkan segelas lavender di dalam ruangan akan menambah kesegaran hunian. Cukup letakkan bunga di dekat jendela dengan intensitas cahaya matahari tinggi. Jika Anda tinggal di hunian yang mungil seperti apartemen studio, pilihlah varietas lavender kecil yang dapat tumbuh dengan baik di dalam pot agar tidak memakan banyak tempat. Sansevieria Sansevieria atau lebih dikenal sebagai bunga lidah mertua termasuk tanaman yang luar biasa karena dapat bertahan hampir di semua jenis lingkungan. Tumbuhan ini memiliki daun keras yang bisa mentolerir cahaya ...

4 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Pengajuan KPA Disetujui Bank

KPA alias Kredit Pemilikan Apartemen merupakan salah satu fasilitas pembiayaan hunian yang disediakan oleh bank. Fasilitas ini sejatinya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian, khususnya apartemen. Bank Indonesia menyebutkan bahwa pengguna fasilitas KPA di triwulan IV 2016 meningkat hingga 77,22%. Pencapaian tersebut mendorong pertumbuhan KPA sebesar 1,90% atau senilai Rp 362,84 triliun dibanding kuartal sebelumnya. Dapat kita lihat bahwa pemberian dana kredit untuk hunian oleh bank terus meningkat. Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya tidak semua pengajuan KPA disetujui lho. Beberapa orang harus merasakan “pahitnya” ditolak oleh pihak bank. Lalu, bagaimana caranya agar Anda tidak mengalami hal tersebut? Dilansir dari Amethyst Tower, berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan agar pengajuan KPA disetujui oleh bank. Dokumen Lengkap Hal pertama yang harus diperhatikan sebelum mengajukan KPA adalah kesiapan dokumen. Beberapa dokume...