Seperti yang kita tau, pembangunan apartemen terus menjamur tak
hanya di pusat kota, namun juga merebak hingga ke kawasan-kawasan penyangga. Kondisi
ini pun dimanfaatkan oleh para investor untuk “memperkaya” diri, mengingat
nilai properti yang tidak pernah turun dan tak terpengaruh inflasi.
Bukan hanya investor lokal saja yang ingin berinvestasi
apartemen di Indonesia, warga negara asing (WNA) pun banyak yang tertarik untuk
menjalankan kegiatan bisnis ini.
Sayangnya, WNA tidak memiliki keleluasaan untuk memiliki
properti di Indonesia. Sebenarnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian
oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Meski begitu, tetap ada
syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mereka bisa memiliki hunian di Indonesia.
Memiliki Kitas
Pertama, berdasarkan PP No. 103 pasal 2 ayat 2, WNA diperbolehkan
membeli properti di Indonesia jika ia memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal
Terbatas). Syarat untuk mendapatkan surat ini adalah WNA harus bekerja di
Indonesia. Kartu ini pun wajib diperpanjang setiap 2 tahun sekali.
Harga Properti Di Atas 5 Miliar
Kedua, WNA diizinkan membeli properti dengan syarat harga
properti di atas 5 miliar. Hal ini sengaja dilakukan untuk mencegah warga asing
membeli rumah murah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat
terlindungi.
Hanya Boleh Membeli Apartemen dengan Sertifikat Hak Pakai
Bagi WNA yang ingin membeli apartemen di Indonesia,
pemerintah hanya mengizinkan untuk membelinya dengan Sertifikat Hak Pakai.
Sertifikat ini dapat diperpanjang hingga 30 tahun, lalu diperpanjang lagi 20
tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun. Jadi warga asing bisa tinggal di
apartemen Indonesia selama 80 tahun.
Hanya Rumah Tapak dan Apartemen
Dalam Peraturan Pemerintah dijelaskan bahwa warga Negara asing
hanya diperbolehkan untuk membeli dua macam properti, yaitu rumah tapak dan
apartemen. Hal ini tercantum dalam PP No. 103 pasal 1 ayat 2.
Menikah Dengan Orang Indonesia
WNA yang menikah dengan orang Indonesia berkesempatan untuk
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka wajib mencantumkan nama
apartemen yang dibeli ke Surat Perjanjian Pranikah, karena properti tersebut
akan menjadi harta bersama dengan pasangan meski yang membelinya adalah WNA.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, warga Negara asing
berhak membeli apartemen di Indonesia. Semoga informasi di atas dapat membantu
Anda yang memiliki kerabat WNA untuk tinggal di tanah air.
Komentar
Posting Komentar