Langsung ke konten utama

Mau Jadi Investor Properti? 15 Istilah Penting Ini Harus Anda Ketahui!


Mau Jadi Investor Properti? 15 Istilah Penting Ini Harus Anda Ketahui!

Bisnis di dunia properti memang tidak pernah sepi. Bagaimana tidak? Residensial (hunian) hingga bangunan komersial adalah properti yang dibutuhkan oleh setiap orang. Hal inilah yang membuat potensi investasi properti terus hidup.

Namun, memulai investasi properti bukanlah hal yang mudah. Selain melakukan analisa terhadap aset properti yang akan diinvestasikan, Anda pun harus menyiapkan strategi yang matang serta mendalami seluk beluk dunia sektor ini.

Salah satu hal yang harus Anda pahami sebelum terjun ke dunia properti adalah istilah-istilah yang sering digunakan. Dilansir dari Amethyst Tower, berikut adalah kumpulan istilah dalam dunia properti yang harus Anda pahami.

 

Istilah-Istilah dalam Properti

 

Superblok


Kawasan superblok disebut juga sebagai kota mandiri merupakan kawasn yang mengintegralkan berbagai fungsi di dalamnya, mulai dari fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, hingga rekreasi. Letaknya yang ada di dalam kota membuat kawasan ini mendapat julukan ‘kota di dalam kota’ atau city within city.

Broker


Broker adalah individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual dan beli properti.

Sunrise Property


Istilah ini merujuk pada properti baru yang berkembang dan nilainya naik dengan stabil. Jika mengacu pada lokasi, sunrise property terletak di kawasan baru yang berkembang dan stabil, atau kawasan modern yang baru direhabilitasi.

Sunset Property


Kebalikan dari sunrise property, istilah ini merujuk pada properti berusia tua yang kualitasnya menurun dan jelek.

Loss Transaction


Menunjukkan adanya biaya yang hilang saat membeli properti yang disebabkan biaya-biaya tak terduga, seperti pembayaran biaya broker atau marketing dan pembayaran pajak.

Capital Gain


Merupakan keuntungan atau laba yang diperoleh dari hasil penjualan properti yang nilainya lebih besar dibanding harga pembelian.

Yield


Istilah ini menunjukkan keuntungan yang didapat dari investasi properti. Dihitung dengan membagi nilai sewa per tahun dan harga properti. Misalnya, harga properti Rp100 juta sementara harga sewa Rp5 juta per tahun, maka yield properti tersebut 5%.

Indent


Indent artinya pembelian dengan pemesanan terlebih dahulu.

Earlybird


Membeli properti saat baru dipasarkan pengembang. Biasanya pengembang menawarkan harga khusus dengan sejumlah kemudahan dan diskon.

Okupansi


Istilah ini merujuk pada sejumlah unit yang sudah terisi atau disewa dalam sebuah properti.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)


Merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang besarnya adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak.

BBN (Bea Balik Nama)


Yaitu biaya yang dikeluarkan atas perubahan/pembalikan nama dari penjual ke pembeli yang dilakukan oleh notaris yang disepakati.

Booming Property


Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kondisi terjadinya peningkatan aktivitas investasi properti yang tinggi. Dengan kata lain, properti sedang laris manis banyak dibeli banyak orang.

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)


Yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP dapat ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau dengan NJOP Pengganti.

Cost and Fee


Istilah ini menunjukan sistem yang diberlakukan kontraktor untuk pengerjaan pembangunan suatu proyek berdasarkan bagi hasil, dimana harga material, desain dan upah tenaga kerja, mengikuti atau dapat berubah selama proyek belum selesai.

Nah, itulah 15 istilah dalam properti yang harus Anda pahami sebelum mendalami menjadi investor properti. Meski keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan, Anda tidak boleh terlena untuk menjalankannya tanpa memiliki bekal. Ke-15 istilah di atas setidaknya akan membuka wawasan Anda mengenai investasi properti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selain Cantik, 8 Tanaman Indoor Ini Juga Menyehatkan Lho!

Meletakkan tanaman di dalam ruangan bukanlah hal yang tabu. Banyak orang yang memanfaatkan tanaman untuk menambah keindahan hunian. Tapi, tahukah Anda bahwa disamping itu, beberapa tanaman indoor juga dapat menyegarkan ruangan dan menyehatkan lho. Dilansir dari Olympic Residence, berikut adalah beberapa tanaman indoor menyehatkan yang bisa Anda tambahkan di hunian. Check it out! Lavender Pertama, bunga lavender. Meletakkan segelas lavender di dalam ruangan akan menambah kesegaran hunian. Cukup letakkan bunga di dekat jendela dengan intensitas cahaya matahari tinggi. Jika Anda tinggal di hunian yang mungil seperti apartemen studio, pilihlah varietas lavender kecil yang dapat tumbuh dengan baik di dalam pot agar tidak memakan banyak tempat. Sansevieria Sansevieria atau lebih dikenal sebagai bunga lidah mertua termasuk tanaman yang luar biasa karena dapat bertahan hampir di semua jenis lingkungan. Tumbuhan ini memiliki daun keras yang bisa mentolerir cahaya ...

4 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Pengajuan KPA Disetujui Bank

KPA alias Kredit Pemilikan Apartemen merupakan salah satu fasilitas pembiayaan hunian yang disediakan oleh bank. Fasilitas ini sejatinya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian, khususnya apartemen. Bank Indonesia menyebutkan bahwa pengguna fasilitas KPA di triwulan IV 2016 meningkat hingga 77,22%. Pencapaian tersebut mendorong pertumbuhan KPA sebesar 1,90% atau senilai Rp 362,84 triliun dibanding kuartal sebelumnya. Dapat kita lihat bahwa pemberian dana kredit untuk hunian oleh bank terus meningkat. Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya tidak semua pengajuan KPA disetujui lho. Beberapa orang harus merasakan “pahitnya” ditolak oleh pihak bank. Lalu, bagaimana caranya agar Anda tidak mengalami hal tersebut? Dilansir dari Amethyst Tower, berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan agar pengajuan KPA disetujui oleh bank. Dokumen Lengkap Hal pertama yang harus diperhatikan sebelum mengajukan KPA adalah kesiapan dokumen. Beberapa dokume...

Hanya dengan Cara Ini WNA Bisa Beli Apartemen di Indonesia

Seperti yang kita tau, pembangunan apartemen terus menjamur tak hanya di pusat kota, namun juga merebak hingga ke kawasan-kawasan penyangga. Kondisi ini pun dimanfaatkan oleh para investor untuk “memperkaya” diri, mengingat nilai properti yang tidak pernah turun dan tak terpengaruh inflasi. Bukan hanya investor lokal saja yang ingin berinvestasi apartemen di Indonesia, warga negara asing (WNA) pun banyak yang tertarik untuk menjalankan kegiatan bisnis ini. Sayangnya, WNA tidak memiliki keleluasaan untuk memiliki properti di Indonesia. Sebenarnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Meski begitu, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mereka bisa memiliki hunian di Indonesia. Memiliki Kitas Pertama, berdasarkan PP No. 103 pasal 2 ayat 2, WNA diperbolehkan membeli properti di Indonesia jika ia memiliki KITAS (Kartu Izin Tingga...